http://dlvr.it/RmTRLX http://dlvr.it/RmTxrm http://dlvr.it/RmVM4W
Era 1800: Awal Pencarian
Di Indonesia sendiri, pemboran sumur minyak pertama dilakukan oleh Belanda pada tahun 1871 di daerah Cirebon. Namun demikian, sumur produksi pertama adalah sumur Telaga Said di wilayah Sumatera Utara yang dibor pada tahun 1883 yang disusul dengan pendirian Royal Dutch Company di Pangkalan Brandan pada 1885. Sejak era itu, kegiatan ekspolitasi minyak di Indonesia dimulai.
Era 1900: Masa Perjuangan
Setelah diproduksikannya sumur Telaga Said, maka kegiatan industri perminyakan di tanah air terus berkembang. Penemuan demi penemuan terus bermunculan. Sampai dengan era 1950an, penemuan sumber minyak baru banyak ditemukan di wilayah Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, dan Kalimantan Timur. Pada masa ini Indonesia masih dibawah pendudukan Belanda yang dilanjutkan dengan pendudukan Jepang.
Ketika pecah Perang Asia Timur Raya produksi minyak mengalami gangguan. Pada masa pendudukan Jepang usaha yang dilakukan hanyalah merehabilitasi lapangan dan sumur yang rusak akibat bumi hangus atau pemboman lalu pada masa perang kemerdekaan produksi minyak terhenti.
Namun ketika perang usai dan bangsa ini mulai menjalankan pemerintahan yang teratur, seluruh lapangan minyak dan gas bumi yang ditinggalkan oleh Belanda dan Jepang dikelola oleh negara.
1957: Tonggak Sejarah Pertamina
Untuk mengelola aset perminyakan tersebut, pemerintah mendirikan sebuah perusahaan minyak nasional pada 10 Desember 1957 dengan nama PT Perusahaan Minyak Nasional, disingkat PERMINA. Perusahaan itu lalu bergabung dengan PERTAMIN menjadi PERTAMINA pada 1968. Untuk memperkokoh perusahaan yang masih muda ini, Pemerintah menerbitkan UU No. 8 pada 1971, yang menempatkan PERTAMINA sebagai perusahaan minyak dan gas bumi milik negara. Berdasarkan UU ini, semua perusahaan minyak yang hendak menjalankan usaha di Indonesia wajib bekerja sama dengan PERTAMINA. Karena itu PERTAMINA memainkan peran ganda yakni sebagai regulator bagi mitra yang menjalin kerja sama melalui mekanisme Kontrak Kerja Sama (KKS) di wilayah kerja (WK) PERTAMINA. Sementara di sisi lain PERTAMINA juga bertindak sebagai operator karena juga menggarap sendiri sebagian wilayah kerjanya.
Era 2000: Perubahan Regulasi
Sejalan dengan dinamika industri migas di dalam negeri, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 tahun 2001. Sebagai konsekuensi penerapan UU tersebut, Pertamina beralih bentuk menjadi PT Pertamina (Persero) dan melepaskan peran gandanya. Peran regulator diserahkan ke lembaga pemerintah sedangkan Pertamina hanya memegang satu peran sebagai operator murni.
Peran regulator di sektor hulu selanjutnya dijalankan oleh BPMIGAS yang dibentuk pada tahun 2002. Sedangkan peran regulator di sektor hilir dijalankan oleh BPH MIGAS yang dibentuk dua tahun setelahnya pada 2004.
Di sektor hulu, Pertamina membentuk sejumlah anak perusahaan sebagai entitas bisnis yang merupakan kepanjangan tangan dalam pengelolaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak, gas, dan panas bumi, pengelolaan transportasi pipa migas, jasa pemboran, dan pengelolaan portofolio di sektor hulu. Ini merupakan wujud implementasi amanat UU No.22 tahun 2001 yang mewajibkan PT Pertamina (Persero) untuk mendirikan anak perusahaan guna mengelola usaha hulunya sebagai konsekuensi pemisahan usaha hulu dengan hilir.
2005: Entitas Bisnis Murni
Atas dasar itulah PT Pertamina EP didirikan pada 13 September 2005. Sejalan dengan pembentukan PT Pertamina EP maka pada tanggal 17 September 2005, PT Pertamina (Persero) telah melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) dengan BPMIGAS (sekarang SKKMIGAS) – yang berlaku surut sejak 17 September 2003 – atas seluruh Wilayah Kuasa Pertambangan Migas yang dilimpahkan melalui perundangan yang berlaku. Sebagian besar wilayah PT Pertamina (Persero) tersebut dipisahkan menjadi Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP. Pada saat bersamaan, PT Pertamina EP juga melaksanakan penandatanganan KKS dengan BPMIGAS (sekarang SKKMIGAS) yang berlaku sejak 17 September 2005.
Dengan demikian WK PT Pertamina EP adalah WK yang dahulu dikelola oleh PT Pertamina (Persero) sendiri dan WK yang dikelola PT Pertamina (Persero) melalui TAC (Technical Assistance Contract) dan JOB EOR (Joint Operating Body Enhanced Oil Recovery).
Dengan tingkat pertumbuhan produksi rata-rata 6-7 persen per tahun, PT Pertamina EP memiliki modal optimisme kuat untuk tetap menjadi penyumbang laba terbesar PT Pertamina (Persero). Keyakinan itu juga sekaligus untuk menjawab tantangan pemeritah dan masyarakat yang menginginkan peningkatan produksi migas nasional.
Sekilas Perusahaan
Nama : Pertamina EP
Tanggal Pendirian : 13 September 2005
PT Pertamina EP mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dan pemegang saham untuk mengelola wilayah kerja seluas ± 138.611 km2 berdasarkan kontrak minyak dan gas bumi Pertamina dengan BPMIGAS pada tanggal 17 September 2005 untuk wilayah kerja Pertamina EP melalui suatu pola pengoperasian sendiri (own operation) dan beberapa kerja sama kemitraan yakni Technical Assistant Contract (TAC) dan Kerja Sama Operasi (KSO).
Wilayah kerja Perusahaan saat ini terbagi ke dalam 5 Aset – yang mencakup Sumatera, Jawa dan Kawasan Timur Indonesia. Kegiatan operasi kelima Aset tersebut adalah:
- Aset 1 yang mengelola wilayah kerja mulai dari Sumatera Bagian Utara sampai dengan Sumatera Bagian Selatan dan terbagi dalam sejumlah area operasi meliputi Lapangan Rantau, Lapangan Pangkalan Susu, Lapangan Lirik, Lapangan Jambi dan Lapangan Ramba.
- Aset 2 yang mengelola wilayah kerja di Sumatera Selatan dan terbagi dalam sejumlah area operasi meliputi Lapangan Prabumulih, Lapangan Pendopo, Lapangan Limau dan Lapangan Adera.
- Aset 3 yang mengelola wilayah kerja di Jawa Barat dan terbagi dalam sejumlah area operasi meliputi Lapangan Subang, Lapangan Jatibarang, Lapangan Tambun.
- Aset 4 yang mengelola wilayah kerja di Jawa Tengah dan Jawa Timur yaitu Lapangan Cepu.
- Aset 5 yang mengelola wilayah kerja di Kawasan Timur Indonesia dan terbagi dalam sejumlah area operasi meliputi Lapangan Sangatta, Lapangan Sangasanga, Lapangan Tanjung, Lapangan Tarakan, Lapangan Bunyu & Lapangan Papua.
Sebagai anak perusahaan PT Pertamina (PERSERO) yang bergerak di sektor hulu, Perusahaan menyadari peran penting yang dijalani serta tantangan besar yang dihadapinya. Tantangan utama bagi perusahaan adalah keberlanjutan perusahaan itu sendiri. Di sektor hulu migas, tantangan itu terletak pada keberhasilan perusahaan menemukan cadangan minyak dan gas bumi. Penemuan cadangan baru menjadi suatu hal yang penting karena perusahaan harus dapat mengimbangi porsi minyak dan gas bumi yang diproduksikan dalam fase eksploitasi dan dijual untuk memasok kebutuhan energi Indonesia. Selain itu, keberlanjutan perusahaan juga sangat tergantung kepada faktor sosial dan lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan kegiatan operasinya, Perusahaan senantiasa memperhatikan aspek lingkungan, menerapkan pengelolaan keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan yang terintegrasi dengan melibatkan seluruh pihak demi terwujudnya kegiatan operasi yang efisien, andal, dan aman bagi lingkungan. Perusahaan menyadari bahwa kegiatan operasi hulu migas yang dikelolanya sarat dengan risiko yang sangat tinggi. Oleh karena itu, perhatian kepada aspek lingkungan merupakan hal yang mutlak dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan internal dan eksternal.
Dasar Hukum :
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang MIGAS khususnya pada pasal 61 , pada saatterbentuknya PT Pertamina (Persero) sebagai pengganti Pertamina, badan usaha milik Negaratersebut wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana untuk melanjutkaneksplorasi dan eksploitasi pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina. Selanjutnyasesuai dengan PP No. 35 Tahun 2004 khususnya pada pasal 104 butir j dinyatakan bahwadalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PT Pertamina (Persero) wajib membentuk anakperusahaan dan mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana Minyak dan GasBumi dengan angka waktu selama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku. PT Pertamina EP dibentuk berdasarkan AktaNotaris Marianne Vincentia Hamdani, SH nomor 4 pada tanggal 13 September 2005. Selanjutnya,tepat pada 17 September 2005 PT Pertamina EPmenandatangani Kontrak Kerja Sama dengan BPMIGAS.
Bidang usaha : Kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, meliputi eksplorasi dan eksploitasi,serta kegiatan usaha penunjang lain yang secara langsung maupun tidak langsung mendukungbidang kegiatan usaha utama.
diambil dari berbagai sumber
Comments