1871 Usaha pertama pengeboran minyak di Indonesia,
dilakukan di Cirebon. Karena hasilnya sedikit, kemudian
ditutup.
1883 Konsesi pertama pengusahaan minyak diserahkan
Sultan Langkat kepada Aeilko J. Zijlker untuk daerah Telaga
Said dekat Pangkalan Brandan.
1885 Produksi pertama Telaga Said, yang kemudian
diusahakan oleh "Royal Dutch"
1890 Dibentuk "Koninklijke" untuk mengusahakan minyak di
Sumatera Utara.
1892 Kilang minyak di Pangkalan Brandan yang dibangun
"Royal Dutch" mulai berjalan.
1898 Kilang minyak Balikpapan mulai berjalan.
1899 Lapangan minyak Perlak, konsesi baru dari
"Koninklijke" mulai menghasilkan.
1900 Kilang minyak Plaju mulai bekerja.
1901 Saluran pipa Perlak – Pangkalan Brandan selesai
dibangun.
1907 ‘Koninklijke’ dan ‘Shell Transport and Trading Company’
bergabung membentuk BPM.
1907 Royal Dutch menyerahkan konsesi-konsesinya di
Indonesia kepada BPM.
1911 Sejak tahun ini BPM mengusahakan daerah-daerah
minyak sekitar Cepu. Instalasi minyak berkapasitas kecil
dibangun.
1912 Dibentuk NKPM sebuah subsidiary dari "Standard oil
Company of New Jersey", pada tahun 1948 nama NKPM
menjadi STANVAC.
http://collectie.tropenmuseum.nl
Put 1 te Telaga Said
Origin: Sumatera Utara , Sumatera , Indonesië
Dated: 1900-1920
1916 STANVAC menemukan minyak di Daerah Talang Akar, Pendopo (Sumsel).
1920 BPM memperoleh kontrak untuk mengusahakan daerah Jambi, dibentuk NIAM, dengan modal 50/50 antara BPM dengan Hindia Belanda. Manajemen berada di tangan BPM.
1923 NIAM Jambi menghasilkan produksi untuk pertama
kali.
1926 Kilang minyak STANVAC di Sungai Gerong selesai
dibangun, mulai berproduksi dalam rangka produksi
keseluruhan Indonesia.
1931 ‘Standard Oil Company of California’ membentuk
subsidiary yang setelah PD II bernama CALTEX. Pencarian
minyak mulai diintensifkan.
1935 Saluran pipa dari jambi ke BPM di Plaju selesai
dibangun.
NNGPM suatu perseroan yang terdiri dari saham BPM (40%),
STANVAC (40%) dan Far Pacific Investment Company (20%),
mulai beroperasi di Irian Barat.
1936 Konsesi yang bernama "Kontrak 5A" untuk daerah di
Sumatera Tengah diberikan kepada CALTEX. (termasuk
lapangan MINAS).
1941 Pecah perang di Asia Tenggara, penghancuran dan
penutupan sumur minyak bumi.
1944 Tentara pendudukan Jepang yang berusaha
membangun kembali instalasi minyak menemukan MINAS.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bataafsche_Petroleum_Maatschappij
Kantor pusat Bataafse Petroleum Maatschappij di Batavia (1900-1940)
http://id.wikipedia.org/wiki/Bataafsche_Petroleum_Maatschappij
Pom bensin BPM di Kalosi, kabupaten Enrekang (1910-1930)
Sumber: Perkembangan P.N. PERTAMINA Hingga Akhir 1968 , hal 13-17
1945 Lapangan minyak sekitar Pangkalan Brandan (ex konsesi BPM) diserahkan pihak Jepang atas nama sekutu kepada Bangsa Indonesia. Perusahaan ini diberi nama PTMNRI.
1946/ 1947 Jepang mundur, sejak pertengahan tahun 1946
sampai Agustus 1947 lapangan-lapangan minyak STANVAC
dikuasai PERMIRI.
1948 STANVAC kembali mencapai tingkat produksi tertinggi
sebelum perang.
1949 CALTEX kembali mengusahakan lapangan minyak di Sumatera Tengah. Konsesi BPM Cepu yang dikuasai PTMN dikembalikan kepada BPM akibat KMB, PTMN dibubarkan. 1951 PTMRI diakui sah oleh pemerintah RI dan diganti menjadi P.N PERMIGAN.
1952 CALTEX mulai mengekspor minyak dari lapangan
MINAS.
1954 Pemerintah RI mengangkat seorang koordinator untuk
Tambang Minyak Sumut dan PTMNRI dirubah menjadi
TMSU.
1957 Awal Oktober 1957 K.S.A.D (pelaksana SOB) menunjuk
KO. Dr. Ibnu Sutowo untuk membentuk sebuah perusahaan
minyak yang berstatus hukum. Tanggal 10 Desember 1957
P.T. PERMINA didirikan, dan disahkan dengan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman RI No. J.A. 5/32/11 tanggal 3
April 1958.
http://www.gahetna.nl/collectie/afbeeldingen/fotocollectie/
Sumber: Perkembangan P.N. PERTAMINA Hingga Akhir 1968 , hal 13-17
http://www.gahetna.nl/collectie/afbeeldingen/fotocollectie
Beschrijving: In de BPM olievelden Tempino en Badjubang in de omgeving van Djambi werd dezer dagen het oliepompstation te Badjubang weer in bedrijf gesteld, terwijl de verdere opbouw en uitbreidingen in snel tempo verlopen. De eerste motorpompinstallatie met een capaciteit van 40 ton per uur werkt weer. Deze installatie pompt de olie van Badjubang naar Tempino, vanwaar ze wordt verder gepompt naar Pladja voor raffinering.
Datum: 26 februari 1949
1959 NIAM menjadi PN PERMINDO. BPM/SHELL memulai
proyek Tanjung di Kalimantan.
1960 BPM di Indonesia dilikuidasi dan sebagai ganti dibentuk
PT SHELL INDONESIA. Dengan diundangkannya UU Minyak
dan Gas Bumi No. 44 tahun 1960, tanggal 26 Oktober 1960,
seluruh pengusahaan minyak di Indonesia dilaksanakan oleh
Negara. Permindo mulai dengan organisasi perniagaan
sendiri sesuai sifat perusahaan Semi Pemerintah, walaupun
administrasi perniagaan masih diatur SHELL.
1961 Pemerintah RI mengambil alih saham SHELL dalam PERMINDO. PERMINDO dilIkuidasi dan dibentuk PN Pertambangan Minyak Indonesia disingkat PERTAMIN. Dengan PP No. 198 tahun 1961 didirikan Perusahaan Negara dengan nama PN Pertambangan Minyak Nasional, disingkat PN PERMINA dan PT PERMINA dilebur ke dalamnya.
1962 Indonesia bergabung menjadi anggota OPEC
1964 Pemerintah RI/PN PERMINA mengambil alih semua
aktivitas NNGPM dengan membeli perusahaan tersebut.
1965 Tanggal 31 Desember 1965 Pemerintah RI membeli PT
SHELL INDONESIA dengan harga US$ 110 juta. Unit-unit ex
SHELL dimasukkan dalam organisasi PN PERMINA.
1966 Dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan No.
124/M/MIGAS tanggal 24 Maret 1966 organisasi PERMINA
dibagi dalam 5 unit Operasi Daerah Produksi dengan kantor
pusat di Jakarta.
1967 Konsep Kontrak Production Sharing (KPS) mulai
diperkenalkan.
http://koleksikemalaatmojo.blogspot.com
Presiden dan Ibu Soeharto sedang mendengarkan keterangan langsung dari Dirut Pertamina, Major Djenderal Dr. Ibnu Sutowo pada waktu dibawa keliling melihat-lihat Unit I P. Brandan.
Sumber: Perkembangan P.N. PERTAMINA Hingga Akhir 1968 , hal 13-17
1968 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 tanggal 20 Agustus 1968 PN PERMINA dan PN PERTAMIN dilebur menjadi satu Perusahaan Negara dengan nama PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional, disingkat PN Pertamina.
1971 Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 8 tahun 1971, dimana di dalamnya mengatur peran Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan milik negara yang ditugaskan melaksanakan pengusahaan migas mulai dari mengelola dan menghasilkan migas dari ladang-ladang minyak di seluruh wilayah Indonesia, mengolahnya menjadi berbagai produk dan menyediakan serta melayani kebutuhan bahan bakar minyak & gas di seluruh Indonesia. 2001 Pemerintah menerapkan Undang-Undang No. 22/2001. Pertamina memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan minyak lainnya.
2003 Pertamina berubah bentuk menjadi PT Pertamina (Persero) berdasarkan PP No. 31/2003 pada 17 September 2003 Undang-Undang tersebut antara lain juga mengharuskan pemisahan antara kegiatan usaha migas di sisi hilir dan hulu.
2005 PT Pertamina EP didirikan pada 13 September 2005.
Comments